PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN
Dalam ketentuan hukum acara pidana pengertian Penyelidikan
dan Penyidikan merupakan pemahaman yang sangat berbeda. Namun dalam aplikasinya
kegiatan ini merupakan proses yang saling menunjang, saling terkait dan tidak
dapat dipisahkan. Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan
dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai
perbuatan tindak pidana. Sedangkan Penyidikan merupakan serangkaian tindakan
yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam Undang-Undang
untuk mencari serta mengumpulkan bukti
dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi
serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
Kegiatan penyelidikan perlu skill
tertentu, kesabaran, ulet, rasa ingin
mengetahui dan memahami modus kejahatan
yang terjadi serta team work yang
solid. Sehingga secara kualitas alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184
KUHAP dapat terpenuhi.
Dengan keyakinan yang baik dan minimal didukung dua
alat bukti yang valid dilanjutkan dengan proses penyidikan.
Dimana untuk menentukan perbuatan pidana “apa” dan dilakukan oleh “siapa”, harus memenuhi
persyaratan yuridis formil maupun materiil. Sehingga penuntut umum dapat
mengetahui secara kongkrit tindak pidana apa yang terjadi, kapan dan dimana dilakukan,
bagaimana modus operandi yang digunakan, apa akibatnya, alat bukti apa yang
diajukan dan siapa pelaku tindak pidana yang harus mempertanggung jawabkan atas
kesalahannya.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home