Wednesday, August 22, 2012

PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN


Dalam ketentuan hukum acara pidana pengertian Penyelidikan dan Penyidikan merupakan pemahaman yang sangat berbeda. Namun dalam aplikasinya kegiatan ini merupakan proses yang saling menunjang, saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana. Sedangkan Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
Kegiatan penyelidikan  perlu skill tertentu,  kesabaran, ulet, rasa ingin mengetahui dan memahami  modus kejahatan yang terjadi serta team work yang solid. Sehingga secara kualitas alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dapat terpenuhi.
Dengan keyakinan yang baik dan minimal didukung dua alat bukti yang valid dilanjutkan dengan proses  penyidikan.  Dimana untuk menentukan perbuatan pidana “apa”  dan dilakukan oleh “siapa”, harus memenuhi persyaratan yuridis formil maupun materiil. Sehingga penuntut umum dapat mengetahui secara kongkrit tindak pidana apa yang terjadi, kapan dan dimana dilakukan, bagaimana modus operandi yang digunakan, apa akibatnya, alat bukti apa yang diajukan dan siapa pelaku tindak pidana yang harus mempertanggung jawabkan atas kesalahannya.
  (Refff : catatan kuliah diklat pidana - UP)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home