Alasan Peniadaan Pidana
Alasan peniadaan pidana ialah hal/keadaan yang mengakibatkan seseorang yang memenuhi perumusan peristiwa pidana tidak dapat dipidana.
a. Macam alasan peniadaan pidana ;
Menurut Doctrine :
1) Rechtsvaardigingsgronden atau alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat "wederrechtelijk" daripada peristiwa yang memenuhi ketentuan pidana, sehingga tidak merupakan peristiwa pidana.
2) Sculd opheffingsgronden atau alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghilangkan kesalahan seorang yang seharusnya bertanggungjawab atas peristiwa pidana, sehingga ia tidak dipidana tetapi peristiwanya tetap wederrechtelijk.
Menurut KUHP :
1) karena keadaan yang terdapat dalam pribadi penanggung jawab;
2) karena keadaan di luar pribadi penanggung jawab;
b. Bentuk alasan peniadaan pidana :
Alasan peniadaan pidana / strafuitsluitingsgronden dalam KUHP teridiri dalam bentuk :
1. Ontoerekeningsvatbaarheid / kurang sempurna akalnya - Pasal 44 KUHP
2. Overmacht / karena terpaksa / tidak dpt dihindarkan - Pasal 48 KUHP
3. Noodweer / mempertahankan serangan - Pasal 49 KUHP
4. Wettelijk voorschrift / karena menjalankan peraturan Undang-undang - Pasal 50 KUHP
5. Ambtelijke Bevel / karena perintah jabatan - Pasal 51 KUHP
(Reff : catatan kuliah pidana - UP)
(Reff : catatan kuliah pidana - UP)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home