Pidana satu
Sebuah catatan :
Ø
Gabungan perbuatan yang dapat dihukum
(samenloop)
diatur dalam Pasal 63 KUHP, 64 KUHP,
65 KUHP, 66 KUHP, 67 KUHP,68 KUHP, 69
KUHP, 70 KUHP, 70 KUHP bis, 71 KUHP.
|
Ø Inti dari Pasal 63 KUHP adalah Satu perbuatan termasuk
beberapa ketentuan pidana.
Contoh : seorang laki-laki dewasa
terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur di tempat umum.
·
satu perbuatan : laki-laki dewasa
·
beberapa ketentuan pidana :
peerkosaan, gadis dibawah umur, tempat umum.
|
Ø Bila terjadi tindak pidana khusus / istimewa dengan yang umum
berbarengan maka yang dipakai ketentuan yang khusus (lex spcialist derograt lex
generalis) dengan syarat : unsur - unsur yang terdapat di ketentuan
yang umum terdapat juga pada ketentuan yang khusus.
Pasal 64 KUHP : Perbuatan yang berhubungan harus sama jenisnya /
macamnya.
|
Ø Delik aduan absolut terdapat pada
pasal : 264 KUHP, 287 KUHP, 293
KUHP, 310 KUHP, 332 KUHP, 322 KUHP, 369 KUHP,
Dengan catatan disamping membuat Laporan Polisi juga membuat
Laporan Pengaduan dengan memberi catatan : Saya minta agar peristiwa ini dituntut.
|
Ø
Penahanan :
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
Penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang (pasal 1 ayat 21 KUHAP)
|
Petugas penegak hukum yang berwenang melakukan penahanan :
o
penyidik untuk kepentingan penyidikan;
o
penuntut umum untuk kepentingan
penuntutan;
o
hakim untuk kepentingan pemeriksaan
pengadilan;
|
v
Syarat-syarat penahanan :
·
diduga keras telah melakukan tindak
pidana berdasarkan bukti yang cukup;
·
ada kekhawatiran tersangka/ terdakwa
akan melarikan diri, merusak/ menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana;
·
tersangka / terdakwa melakukan tindak
pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam hal :
a. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal :
282 ayat (3) KUHP; 335 ayat (1) KUHP; 351 ayat (1) KUHP; 353
ayat (1) KUHP; 372 KUHP; 378 KUHP; 379a KUHP; 453 KUHP; 454 KUHP; 455 KUHP;
480 KUHP; 506 KUHP; pasal 25 dan 26 rehtenordonantie ; pasal 1, 2, 4 UU
Tindak Pidana Imigrasi (UU No.8 Drt Tahun1955); pasal 36 ayat (7),
(41),(42),(47) dan (48) UU No.9 Tahun 1976 tentang Narkotik.
(Reff: catatan kuliah pidana - UP) |
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home