Saturday, August 13, 2011

Pidana satu

Sebuah catatan :

Ø  Gabungan perbuatan yang dapat dihukum (samenloop) diatur dalam Pasal  63 KUHP, 64 KUHP, 65 KUHP, 66 KUHP, 67 KUHP,68  KUHP, 69 KUHP, 70 KUHP, 70 KUHP bis, 71 KUHP.
Ø  Inti  dari  Pasal  63 KUHP adalah Satu perbuatan termasuk beberapa ketentuan pidana. 
Contoh : seorang laki-laki dewasa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur di tempat umum.

·      satu perbuatan : laki-laki dewasa
·      beberapa ketentuan pidana : peerkosaan, gadis dibawah umur, tempat umum.

Ø   Bila terjadi tindak pidana khusus / istimewa dengan yang umum berbarengan maka yang dipakai ketentuan yang khusus (lex spcialist derograt lex generalis) dengan syarat : unsur - unsur yang terdapat di ketentuan yang umum terdapat juga pada ketentuan yang khusus.
Pasal 64 KUHP : Perbuatan yang berhubungan harus sama jenisnya / macamnya.
Ø   Delik aduan absolut terdapat pada pasal : 264 KUHP, 287 KUHP,       293 KUHP, 310 KUHP, 332 KUHP, 322 KUHP, 369 KUHP,
Dengan catatan disamping membuat Laporan Polisi juga membuat Laporan Pengaduan dengan memberi catatan : Saya minta agar peristiwa ini dituntut.
Ø  Penahanan :
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (pasal 1 ayat 21 KUHAP)
Petugas penegak hukum yang berwenang melakukan penahanan :

o   penyidik untuk kepentingan penyidikan;
o   penuntut umum untuk kepentingan penuntutan;
o   hakim untuk kepentingan pemeriksaan pengadilan;
v  Syarat-syarat penahanan :
·         diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup;
·         ada kekhawatiran tersangka/ terdakwa akan melarikan diri, merusak/ menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;
·         tersangka / terdakwa melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam hal :
a.       tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b.       tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal :
282 ayat (3) KUHP; 335 ayat (1) KUHP; 351 ayat (1) KUHP; 353 ayat (1) KUHP; 372 KUHP; 378 KUHP; 379a KUHP; 453 KUHP; 454 KUHP; 455 KUHP; 480 KUHP; 506 KUHP; pasal 25 dan 26 rehtenordonantie ; pasal 1, 2, 4 UU Tindak Pidana Imigrasi (UU No.8 Drt Tahun1955); pasal 36 ayat (7), (41),(42),(47) dan (48) UU No.9 Tahun 1976 tentang Narkotik.


(Reff: catatan kuliah pidana - UP)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home