Friday, April 6, 2012

Perkawinan dan akibatnya dalam hukum adat

     Sistem kekeluargaan sangat berpengaruh terhadap suatu bentuk perkawinan. Masing-masing sistem melahirkan bentuk yang berbeda-beda. Pada masyarakat menganut paham Patrilinial akan melahirkan bentuk perkawinan "Jujur", pada masyarakat Matrilinial melahirkan sistem perkawinan "Semendu" dan pada masyarakat Bilateral melahirkan sistem perkawinan bebas.

a. Paham Patrilial yang didasarkan atas pertalian darah menurut garis Bapak, mengakibatkan si istri akan menjadi warga masyarakat dari suaminya. Sistem ini disertai dengan pembayaran perkawinan yang dinamakan "Jujur" dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan. Besarnya Jujur tergantung status sosial masing-masing, semakin tinggi status sosial tentunya akan semakin mahal "Jujur" yang harus dibayar. Sebagai tempat tinggal suami istri adalah di tempat suami dengan konsekwensi anak yang akan dilahirkan menjadi masyarakat hukum adat Ayahnya.

b. Paham Matrilinial didasarkan atas pertalian darah menurut garis ibu. Sistem perkawinannya dinamakan "Semendu" yang berarti "Tamu yang diundang". Suami bagi istri dalam perkawinan Semendu adalah "Tamu", tidak ada kehidupan bersama, suami dan istri masih terikat pada keluarga masing-masing. Sehingga istri tetap tinggal dalam "Clan" atau Famili (Kelauarganya). Anak yang akan lahir masuk dalam "Clan" Ibunya.

c. Paham Bilateral sistem perkawinannya adalah sistem perkawinan Bebas.
yaitu bentuk perkawinan yang tidak terikat pada ciri-ciri sistem perkawinan Jujur dan Semendu. Tempat tinggal ditentukan bersama (bilokal).

  (Reff: catatan kuliah hukum adat - UP)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home