masa penahanan
Pasal
24 KUHAP, 25 KUHAP, 26 KUHAP, 27 KUHAP ,28 KUHAP mengatur tentang penahanan
sbb;
No.
|
Pejabat
yang berhak melakukan penahanan
|
lamanya
|
1
|
Penyidik berwenang menahan
paling lama
Dapat diperpanjang oleh
penuntut umum paling lama
|
20 hari
40 hari
|
2
|
Penuntut Umum berwenang
menahan paling lama
Dapat diperpanjang oleh
ketua pengadilan Negeri paling lama
|
20 hari
30 hari
|
3
|
Hakim Pengadilan Negeri
yang mengadili berwenang menahan paling lama
Dapat
diperpanjang oleh oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama
|
30 hari
60 hari
|
4
|
Hakim Pengadilan
Tinggi yang mengadili berwenang menahan paling lama
Dapat
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama
|
30 hari
60 hari
|
5
|
Hakim Mahkamah
Agung yang mengadili berwenang menahan paling lama
Dapat
diperpanjang oleh ketua Mahkamah Agung paling lama : 60 hari.
|
50 hari
60 hari
|
Sosialisasi
KUHAP
|
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home