Saturday, September 24, 2011

masa penahanan


Pasal 24 KUHAP, 25 KUHAP, 26 KUHAP, 27 KUHAP ,28 KUHAP mengatur tentang penahanan sbb;

No.
Pejabat yang berhak melakukan penahanan
lamanya
1
Penyidik berwenang menahan paling lama
Dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama
20 hari
40 hari
2
Penuntut Umum berwenang menahan paling lama
Dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan Negeri paling lama
20 hari

30 hari
3
Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili berwenang menahan paling lama
Dapat diperpanjang oleh oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama
30 hari

60 hari

4
Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili berwenang menahan paling lama
Dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama
30 hari

60 hari

5
Hakim Mahkamah Agung yang mengadili berwenang menahan paling lama
Dapat diperpanjang oleh ketua Mahkamah Agung paling lama : 60 hari.

50 hari

60 hari


Sosialisasi KUHAP

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home